Al Quran selain sebagai isyarat tentang ilmu pengetahuan dan teknologi, tapi Al quran juga punya tinjauan khusus dalam pendekatan masalah sebagi pedoman bagi umat manusia.
Al quran memiliki cara yang sangat khas dan ilmiah dalam memberikan solusi
berbagai masalah yang dialami oleh manusia. Dalam hal ini dicontohkan pendekatan masalah miras yang sudah menjadi masalah yang universal dan dari berbagai generasi.
Dalam hal miras ibarat mata uang, yaitu ada dua sisi yang patut diperhatikan. Sisi yang pertama menyangkut metode pendekatan menurut Al Quran dalam menghentikan peminum miras, dan pada sisi yang lain menyangkut hukum meminummiras.
Pendekatan dalam menghentikan peminum miras menurut Al Quran tidaklah secara drastis, yaitu secara berangsur. Bermula Al Quran mengemukakan potret miras apa adanya, yaitu ada dosa besar di dalamnya dan ada gunanya, namun dosanya lebih besar ketimbang kegunaannya, seperti firmanNya:
••
Yasaluwnaka 'ani lKhamri walMaysiri Qul fiyHimaa Itsmun Khabiyrun waManaafi'u linNaasi waItsmuHumaa Akbaru min Naf'ihimaa (S. Al Baqarah, 219).
Artinya:
“Mereka bertanya kepadamu mengenai miras dan judi, katakan, di dalam keduanya itu dosa besar dan ada beberapa manfaat, namun dosa keduanya lebih besar dari manfaat,keduanya”
(2:219).
Gambaran dosa besar dalam miras telah dijelaskan, namun belum ada perintah yang tegas tentang larangan minum miras. Akan tetapi secara tersirat di balik potret itu terdapat nilai bahwa terpujilah jika meninggalkan kebiasaan minum miras, walaupun dari sisi lain miras itu ada pula manfaatnya. Dari hasil kajian ilmu pengetahuan terungkap bahwa gambaran dosa besar dalam miras itu antara lain pemabuk itu menjadi rusak mentalnya, pikirannya tidak jernih, akalnya buntu, ruhaninya sakit, dan selalu keragihan. Dan yang dianggap manfaat oleh manusia ialah jika orang telah teler karena miras, maka ia terlepaslah sesaat dari keruwetan memikirkan seluk-beluk kehidupan duniawi. Kelihatannya bermanfaat akan tetapi pada hakekatnya merugikan, yaitu menjadi pengecut, karena lari dari kenyataan, tidak berani menantang kenyataan yang harus dihadapinya.
Sesudah tahap menggambarkan potret miras, menyusullah tahapan larangan yang tidak sepenuhnya, sebagai sasaran antara, seperti firmanNya:
…
.a-ayyuha Lladziyna A-manuw Laa Taqrabu shShala-ta wa Antum Sukaara- (S. AnNisa-u, 43).
Artinya:
“Hai orang-orang beriman janganlah kamu dekati shalat tatkala kamu mabuk” (4:43).
Tahapan berupa sasaran antara ini adalah larangan tidak boleh mabuk, artinya boleh minum asal jangan sampai mabuk (alkohol). Sangatlah riskan kalau mabuk, oleh karena jika tatkala masih mabuk waktu shalat telah tiba, ia akan absen dalam shalat.
Tahapan terakhir adalah larangan tegas, bahwa miras, judi dan lain-lain yang sebangsanya adalah dari perbuatan setan, haruslah dijauhi.
Ya-ayyuha Lladziyna Amanuw Innama lKhamru walMaysiru walAnshaabu walAzlaamu Rijsun min 'Amali sySyaythaani faJtanibuwhu La'allahum Tuflihuwna (S. Al Ma-idah, 90).
Artinya:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya miras, judi, berhala dan bertenung itu kotor, itu dari pekerjaan setan, jauhkanlah, supaya kamu mendapat kemenangan”(5:90).
Sebagai ilustrasi tambahan metode tidak drastis ini ditempuh pula dalam hal menghilangkan perbudakan. Apabila menghilangkan perbudakan itu dilakukan secara drastis, maka akan terjadi khaos dalam masyarakat. Para hamba sahaya yang sudah terbiasa menjadi budak, belum pernah mandiri, lalu tiba-tiba diberi kemerdekaan, mereka akan kebingungan mau berbuat apa. Kalau jumlah mereka banyak akan terjadi kekacauan, mereka akan mencuri bahkan merampok. Sejarah berbicara tentang hal ini. Misalnya para gladiator yang membebaskan dirinya yang dipimpin oleh Spartacus pada zaman Romawi. Para gladiator itu tidak mempunyai keterampilan selain berkelahi. Spartacus memperbesar jumlah pasukannya dengan membebaskan budak-budak yang lain, yang ditempa pula menjadi ahli berkelahi. Mereka menjarah penduduk untuk keperluan logistik.
Demikian pula keadaan budak-budak yang telah dibebaskan setelah Civil War dalam sejarah Amerika Serikat. Para mantan budak itu kebingungan mau berbuat apa. Bahkan mantan budak-budak yang telah diperlakukan dengan kejam melakukan balas dendam atas mantan tuan tanah yang kejam itu. Mereka merampok dan membunuh mantan tuan tanah beserta keluarganya.
Dalam hal ini Al Quran menunjukkan cara persuasif, yaitu himbauan bahwa memerdekaan budak adalah suatu kebajikan (2:177). Seterusnya dalam penyaluran zakat terdapat porsi untuk memerdekakan budak. Ditempuh pula tehnik menikahi budak, seperti firmanNya:
Fankihuw Maa Thaaba laKum mina nNisaai Matsna- wa Tsulatsa wa Rubaa'a faIn Khiftum allaa Ta'diluw fa Waahidatan aw Maa Malakat Aymanukum, (S. An Nisa-u, 3)
Artinya:
“Maka nikahilah olehmu perempuan- perempuan yang baik bagimu, berdua, bertiga, berempat, akan tetapi jika engkau khawatir tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau (nikahilah) apa yang dimiliki oleh tangan kananmu” (4:3).
Yang dimaksud dengan apa yang dimiliki oleh tangan kanan adalah budak-budak perempuan. Budak laki-laki tidak beranak, akan tetapi budak perempuan dapat beranak. Anak hasil perkawinan antara tuan dengan budak perempuannya itu, tidak boleh lagi statusnya sebagai budak. Dengan demikian hikmah yang terkandung dalam ayat (4:3) tersebut, adalah metode pendekatan menikahi budak untuk menghapuskan budak-budak dalam generasi berikutnya. Dilakukan pula dengan tehnik berupa sanksi membebaskan budak atas seseorang yang melanggar syari'at, seperti misalnya melakukan hubungan seksual dengan isterinya pada siang hari dalam bulan Ramadhan. Demikianlah cara menghilangkan perbudakan yang sudah mendarah daging warisan masyarakat jahiliyah. Pada prinsipnya perbudakan itu dilarang, seperti firman Allah: Wa Laqad Karramnaa Baniy Adama (S. Isray, 70). Sesungguhnya telah Kami muliakan Bani Adam (17:70). Allah telah menyatakan bahwa manusia itu dimuliakan Allah, maka tidaklah boleh manusia itu diperbudak.
Kembali pada masalah miras. Sejak ayat (5:90) diturunkan, maka meminum miras dilarang, haram hukumnya. Sama haramnya jika makan babi. Termasuk dalam larangan itu adalah sumber dan jalurnya sampai tiba dimulut. Yaitu pabrik miras, berternak babi dan memperdagangkannya. Bagi peminum berat metode bertahap menurut Al Quran dapat ditempuhnya, namun harus diingat bahwa ia tidak terbebas dari sanksi dosa karena minum miras. Walaupun dalam rentang waktu tahapan itu ia mendapat sanksi dosa, maka itu lebih baik bagi peminum berat itu ketimbang sama sekali tidak berupaya secara bertahap untuk berhenti minum miras.
Istilah Berbeda di Al Quran dengan Makna Yang sama
Al quran dalam metode pendekatan masalah juga memuat beberapa istilah-istilah yang berbeda tetapi dalam satu makna. Dalam hal ini diambil contoh pada kata ‘adil’. Al-Qur’an, setidaknya menggunakan tiga terma untuk menyebut keadilan, yaitu al-‘adl, al-qisth, dan al-mîzân.
Al-‘Adl, berarti “sama”, memberi kesan adanya dua pihak atau lebih, karena jika hanya satu pihak, tidak akan terjadi “persamaan”.
Al-Qisth, berarti “bagian” (yang wajar dan patut). Ini tidak harus mengantarkan adanya “persamaan”. al-Qisth lebih umum dari al-‘adl. Karena itu, ketika al-Qur’ân menuntut seseorang berlaku adil terhadap dirinya, kata al-qisth yang digunakan. Allah SWT berfirman: Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak al-qisth (keadilan), menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri...(Surah al-Nisa’/4: 135).
Al-Mîzân, berasal dari akar kata wazn (timbangan). al-Mîzân dapat berarti “keadilan”. al-Qur’an menegaskan alam raya ini ditegakkan atas dasar keadilan. Allah SWT berfirman: Dan langit ditegakkan dan Dia menetapkan al-mizan (neraca kesetimbangan). (Surah al-Rahman/55: 7).
Selain itu al quran juga menyinggung kata ulama dalam metode pendekatan dalam masalah Ilmu Pengetahuan. Secara bahasa, kata ulama adalah bentuk jamak dari kata 'aalim. 'Aalim adalah isim fail dari kata dasar:'ilmu. Jadi 'aalim adalah orang yang berilmu. Dan 'ulama adalah orang-orang yang punya ilmu.
Al-Quran memberikan gambaran tentang ketinggian derajat para ulama,
Artinya:
Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S Al Mujadillah:11)
Selain masalah ketinggian derajat para ulama, Al-Quran juga menyebutkan dari sisi mentalitas dan karakteristik, bahwa para ulama adalah orang-orang yang takut kepada Allah. Sebagaimana disebutkan di dalam salah satu ayat:
Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama orang yang berilmu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. (QS. Fathir: 28)
Sedangkan di dalam hadits nabi disebutkan bahwa para ulama adalah orang-orang yang dijadikan peninggalan dan warisan oleh para nabi.
Dan para ulama adalah warisan (peninggalan) para nabi. Para nabi tidak meninggalkan warisan berupa dinar (emas), dirham (perak), tetapi mereka meninggalkan warisan berupa ilmu.(HR Ibnu Hibban dengan derajat yang shahih)
Yang sangat masyhur dalam hal ini adalah : 'innama yakhsya Allahu min 'ibadihi al ulama' artinya : sesungguhnya yang paling taqwa kepada Allah diantara hambaNya adalah ulama (Fathir 28).
'Al ulama-u waratsatu al anbiya' artinya : ulama adalah pewaris para nabi - hadits.
Secara hakikat, taqwa tidak mudah dipakai untuk kategorisasi, sebab yang mengetahui tingkat ketaqwaan seseorang hanyalah Allah.
Penyebutan taqwa di sini hanya untuk memberi batasan bahwa ulama haruslah beriman kepada Allah dan secara dhahir menunjukkan tanda-tanda ketaqwaan. Jadi Islamolog yang tidak beriman kepada Allah tidak masuk dalam kategori ulama.
Untuk batasan kedua, ulama adalah mereka yang mewarisi nabi. Al Maghfurllah Kiyai Ahmad Siddiq, Situbondo, menyatakan bahwa yang diwarisi ulama dari nabi adalah ilmu dan amaliyahnya yang tertera dalam al-Quran dan hadis.
Dengan batasan ini, ahli-ahli ilmu lain yang tidak berhubungan dengan al-Quran dan hadis tidak masuk dalam kategori ulama. Kyai Ahmad mengistilahkan kelompok ahli itu sebagai zuama.
Kata al-'ulama' dan al-'alimun sekalipun berasal dari akar kata yang sama tapi keduanya memiliki perbedaan makna yang sangat signifikan. Perbedaan makna ini dapat ditengarai dalam Al-Qur'an ketika kata al-'ulama' disebutkan hanya 2 (dua) kali dan kata al-'alimun sebanyak 5 (lima) kali, dan kata al-'alim sebanyak 13 (tiga belas) kali. (lihat al-Baqi, al-Mu'jam, hlm. 603-604).
Penggunaan kata al-'ulama' dalam Al-Qur'an selalu saja diawali dengan ajakan untuk merenung secara mendalam akan esensi dan eksistensi Tuhan serta ayat-ayat-Nya baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Ajakan perenungan terhadap ayat-ayat Tuhan ini adalah untuk mencari sebab akibat terhadap hal-hal yang akan terjadi sehingga dapat melahirkan teori-teori baru. Kata al-'alimun diiringi dengan usainya suatu peristiwa dan Al-Qur'an menyuruh mereka untuk merenungi kejadian ini sebagai bahan evaluasi agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.
Contoh pada masalah ini adalah ketika Al-Qur'an mengajak al-'alimun untuk memikirkan peristiwa-peristiwa yang dialami oleh umat terdahulu disebabkan dosa yang mereka lakukan (lihat Q.S. Al-'Ankabut ayat 40-43). Penyebutan kata al-'alim dalam bentuk tunggal semuanya mengacu hanya kepada Allah dan tidak kepada selain-Nya. Penggunaan kata ini diiringi dengan penciptaan bumi dan langit serta hal-hal yang ghaib dan yang nyata. Hal ini mengindikasikan bahwa munculnya pengetahuan manusia berbarengan dengan munculnya ciptaan-ciptaan Tuhan.
Kyai Muchith Muzadi,- salah seorang ulama dari NU- membuat kategorisasi ulama atas dasar ilmu, secara garis besar sebagai berikut:
1. Ulama Ahli Quran ialah ulama yang menguasai ilmu qiraat, asbabunnuzul, nasih mansuh dsb. Ulama tafsir adalah bagian dari ini yang memiliki kemampuan menjelaskan 'maksud' Qur'an.
2. Ulama Ahli Hadits yaitu ulama yang menguasai ilmu hadits, mengenal dan hafal banyak hadist, mengetahui bobot kesahihannya, asbabul wurudnya (situasi datangnya hadits) dsb.
3. Ulama Ahli Ushuluddin ialah ulama yang ahli dalam aqidah Islam secara luas dan mendalam, baik dari segi filsafat, logika, dalil aqli dan dalil naqlinya.
4. Ulama Ahli Tasawuf adalah ulama yang menguasai pemahaman, penghayatan, dan pengamalan akhlaq karimah, lahir dan bathin serta metodologi pencapaiannya.
5. Ulama Ahli Fiqh adalah ulama yang memahami hukum Islam, menguasai dalil-2nya, metodologi penyimpulannya dari Qur'an dan hadis, serta mengerti pendapat-2 para ahli lainnya.
6. Ahli-ahli yang lain, i.e., ahli pada berbagai bidang yang diperlukan sebagai sarana pembantu untuk dapat memahami Qur'an dan hadits, seperti ahli bahasa, ahli mantik, ahli sejarah, dsb. Merujuk pada arti ulama-baik secara bahasa dan istilah- dan kategorisasi ulama menurut Kyai Muchit Muzadi, ternyata selama ini yang dipahami masyarakat telah mengalami ‘kecelakaan pemahaman’. Menurut kebanyakan orang, yang dimaksudkan sebagai ulama hanyalah orang-orang yang mumpuni di bidang agama-dalam hal ini meliputi tafsir, tasawuf, aqidah, muamalah, dan sejenisnya bahkan ada yang menambahkan ulama dalaha orang ahli agama yang memilki pondok pesantren (sekaligus memiliki santri).
Sedangkan ahli bidang keilmuan yang lain, misalnya: ahli bahasa, ahli sains, ahli teknik, ahli ekonomi- yang nota bene juga merupakan bidang ilmu yang dapat dijadikan sarana untuk lebih memahami al-Qur’an dan hadits serta mendekatkan diri kepada Allah ternyata tidak pernah disebut sebagai ulama, melainkan sering dinamakan dengan sebutan Guru/Dosen. Yang lebih merepotkan, istilah "ulama" yang beredar dalam masyarakat kita - seperti berbagai istilah lain - mempunyai "kelamin ganda" dan berasal tidak hanya dari satu sumber. Dalam bahasa Indonesia, ulama berarti "orang yang ahli dalam hal atau dalam pengetahuan Islam agama Islam" (lihat Kamus Besar bahasa Indonesia, halaman 985).
Sedangkan di Arab sendiri, ulama (bentuk jamak dari alim) hanya mempunyai arti "orang yang berilmu". Dalam hali ini, menurut Imam Suprayogo (2006)-dalam bukunya-Paradigma Pengembangan Keilmuan Islam- menegaskan bahwasannya selama ini, pembidangan ilmu agama Islam (seputar tauhid, fiqh, akhlaq, tasawuf, bahasa arab, dan sejenisnya) telah berhasil melahirkan berbagai sebutan ulama, seperti ulama fiqh, ulama tafsir, ulama hadits, ulama tasawuf, ulama akhlaq, dan lainnya. Tetapi, tidak pernah dijumpai ulama yang menyandang ilmu selain tersebut.
Misalnya ulama matematika, ulama teknik, ulama ekonomi dan sebagainya. Mereka yang ahli di bidang tersebut hanya cukup disebut sebagai sarjana matematika, sarjana teknik, sarjana ekonomi, dan seterusnya. Para ahli di bidang ini dipandang tidak memiliki otoritas dalam ilmu keislaman sekalipun mereka beragama Islam dan juga mengembangkan ilmu yang bersumber dari ajaran Islam. Selama ini, definisi ulama yang dikonstruk masyarakat adalah orang yang mengkaji fiqh, tasawuf, akhlaq, tafsir, hadits, dan sebagainya. Berangkat dari hal ini, menurut Suprayogo seharusnya ulama tidak sebatas dilekatkan pada diri seseorang yang memahami tentang fiqh, tauhid, tasawuf, dan akhlaq saja melainkan orang yang mengetahui dan memahami tentang segala hal yang terkait dengan objek yang dikaji.
Jika demikian penggunaan arti ulama, maka ulma bisa dilekatkan pada berbagai orang yang mendalami ilmu tentang apa saja, termasuk misalnya kedokteran, ekonomi, sains, teknik, dan bahkan juga seni dan budaya. Selanjutnya tidak diperlukan lagi pembedaan istilah intelek dan ulama, karena pada hakekatnya ulama yang intelek dan intelek yang ulama tidak memilki perbedaan. Penggunaan konstruk yang berbeda terhadap fenomena yang sama tetapi berbeda objeknya saja ternyata terjadi dalam banyak hal.
Misalnya menggunakan istilah madrasah yangberbeda dengan sekolah, guru dengan ustadz, kitab dengan buku, asrama mahasiswa dengan pondok pesantren, perpisahan dengan akhirussanah, dan lain sebagainya. Di sini, penggunaan konstruk yang bernuansa ke Arab-araban dipandang sebagai bernuansa spiritual transcendental yang dirasakan terdapat nuansa agama Islam. Untuk memahami lebih dalam bagaimana masyarakat membedakan antara konstruk yang bernuansa agama dengan yang bukan agama, dapat mengikuti pembedaan yang sama antara guru dengan ustadz.
Disebut guru jika seseorang mengajar matematika, biologi, teknik, ekonomi, bahasa Inggris dan seterusnya. Lain halnya jika seseorang mengajar ilmu fiqh, tafsir, tasawuf, bahasa Arab dan lainnya maka akan disebut dengan ustadz. Pembedaan seperti ini menjadikan Islam terkesan eklusif (tertutup) dan bukan inklusif (terbuka), seolah-olah Islam hadir ke bumi ini hanya mengurus hal-hal yang berkenaan dengan ke-akhirat-an saja. Padahal kalau kita mau mencermati secara seksama dalam al-Qurâan dan al-Hadits justru lebih banyak berbicara tentang keselamatan hidup di sini dan sekarang, karena memang yang di sini dan sekarang akan berdampak pada kehidupan di akhirat yang nanti dan di sana.
Di dalam surat al Mujadillah ayat 11 juga disinggung tentang masalah kepemimpinan. Pemimpin adalah teladan bagi yang dipimpin. Sebagai teladan, tentu setiap perilakunya harus sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul. Ia harus memiliki ilmu dalam hal ini adalah ilmu syari’at, agar orang-orang yang dipimpinnya bisa hidup dengan aman sentosa. Ilmu pengetahuan adalah satu hal yang harus menjadi perhatian khusus bagi setiap pemimpin atau calon pemimpin, setelah ia beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.
Alqur’an surat Al Mujaadilah ayat 11 di atas adalah janji Allah tentang betapa tingginya kedudukan orang yang berilmu setelah iman yang dimilikinya. Para mufassir ada yang berpendapat bahwa Allah meninggikan orang mukmin yang alim di atas orang mukmin yang tidak alim. Ketinggian derajat ilmu menunjukkan keutamaannya.
Maksudnya adalah banyaknya pahala, dimana dengan banyaknya pahala, maka derajat seseorang akan terangkat. Derajat yang tinggi mempunyai dua konotasi, yaitu maknawiyah di dunia dengan memperoleh kedudukan yang tinggi dan reputasi bagus. Dan Hissiyyah di akhirat dengan kedudukan tinggi di syurga. (Fahul Baari, hal. 262-263 bab Keutamaan Ilmu).
Memilih seorang pemimpin tidak semata-mata dilihat dari gagahnya fisik, tampannya wajah. Tetapi yang lebih utama adalah sejauh mana iman dan ilmu yang disandangnya. Dalam shahih Muslim diriwayatkan dari Nafi’ bin Abdul Harits Al Khuza’i (pegawai Umar di Makkah), bahwa dia bertemu dengannya di Usfan dan berkata, “Siapakah yang memimpin kamu?” Ia menjawab, “Yang memimpin segala urusanku adalah Ibnu Abza, hamba sahaya kami.” Umar berkata, “Apakah kamu menjadikan seorang hamba sahaya sebagai pemimpin?” Ia menjawab, “Dia adalah seorang yang ahli dalam kitab Allah (Alqur’an) dan ilmu Faraidh (ilmu waris).”
Maka Umar pun berkata, “Sesungguhnya Nabi kamu sekalian telah mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah telah mengangkat derajat suatu kaum dan menghinakan kaum yang lain dengan kitab ini (Alqur’an)’.” Dari riwayat dan hadits di atas sangat jelas bagi kita bagaimana sebaiknya memilih seorang pemimpin. Begitu juga untuk memilih pemimpin bangsa ini lima tahun mendatang. Bukan orang yang kaya, gagah dan tampan. Bukan pula orang yang pandai berorator atau ahli dalam berpolitik menjadi acuan dalam memilih seorang pemimpin. Tetapi yang menjadi syarat utama adalah iman dan ilmu yang dimiliki seperti yang dilukiskan sebuah riwayat di atas.
Meskipun ia seorang budak habsyi asal iman dan ilmunya mumpuni, maka dia lebih layak menjadi pemimpin. Kita berharap mudah-mudahan calon-calon pemimpin bangsa ini untuk masa-masa yang akan dating adalah pemimpin yang beriman dan berilmu.
Penyebutan istilah yang Berbeda dalam Al quran
Islam sangat memperhatikan dan memuliakan akal, diantara hal yang menunjukan perhatian dan penghormatan islam kepada akal adalah : Islam memerintahkan manusia untuk menggunakan akal dalam rangka mendapatkan hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupannya.
Islam mengarahkan kekuatan akal kepada tafakkur (memikirkan) dan merenungi (tadabbur) ciptaan-ciptaan Allah dan syari'at-syari'atnya sebagaimana dalam firmanNya.
• • ••
Artinya:
Dan mengapa mereka tidak memikirkan tentang (kejadiaan) diri mereka? Allah tidak menjadikan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya melainkan dengan (tujuan) benar dan waktu yang telah ditentukan, Dan sesungguhnya kebanyakan diantara manusia benar-benar ingkar akan pertemuan dengan Tuhannya. (QS. Ar-Rum : 8),
Akal secara bahasa dari mashdar Ya'qilu, 'Aqala, 'Aqlaa, jika dia menahan dan memegang erat apa yang dia ketahui. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, 'Kata akal, menahan, mengekang, menjaga dan semacamnya adalah lawan dari kata melepas, membiarkan, menelantarkan, dan semacamnya. Keduanya nampak pada jisim yang nampak untuk jisim yang nampak, dan terdapat pada hati untuk ilmu batin, maka akal adalah menahan dan memegang erat ilmu, yang mengharuskan untuk mengikutinya. Karena inilah maka lafadz akal dimuthlakkan pada berakal dengan ilmu. Syaikh Al Albani berkata, ``Akal menurut asal bahasa adalah At Tarbiyyah yaitu sesuatu yang mengekang dan mengikatnya agar tidak lari kekanan dan kekiri. Dan tidak mungkin bagi orang yang berakal tersebut tidak lari ke kanan dan kiri kecuali jika dia mengikuti kitab dan sunnah dan mengikat dirinya dengan pemahaman salaf.'' Al Imam Abul Qosim Al Ashbahany berkata, ''akal ada dua macam yaitu : thabi'i dan diusahakan. Yang thabi'i adalah yang datang bersamaan dengan yang kelahiran, seperti kemampuan untuk menyusu, makan, tertawa bila senang, dan menangis bila tidak senang. Kemudian seorang anak akan mendapat tambahan akal di fase kehidupannya hingga usia 40 tahun. Saat itulah sempurna akalnya, kemudian sesudah itu berkurang akalnya sampai ada yang menjadi pikun. Tambahan ini adalah akal yang diusahakan. Adapun ilmu maka setiap hari juga bertambah, batas akhir menuntut ilmu adalah batas akhir umur manusia, maka seorang manusia akan selalu butuh kepada tambahan ilmu selama masih bernyawa, dan kadang dia tidak butuh tambahan akal jika sudah sampai puncaknya. Hal ini menunjukan bahwa akal lebih lemah dibanding ilmu, dan bahwasanya agama tidak bisa dijangkau dengan akal, tetapi agama dijangkau dengan ilmu.
Islam sangat memperhatikan dan memuliakan akal, diantara hal yang menunjukan perhatian dan penghormatan islam kepada akal adalah : Islam memerintahkan manusia untuk menggunakan akal dalam rangka mendapatkan hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupannya. Islam mengarahkan kekuatan akal kepada tafakkur (memikirkan) dan merenungi (tadabbur) ciptaan-ciptaan Allah dan syari'at-syari'atnya sebagaimana dalam firmanNya, di surat Ar rum ayat 8 tadi.
Jika kita mengkaji lebih dalam, proses penciptaan alam semesta dalam Al-Qur’an sering menggunakan istilah sittati ayyam atau ”enam hari”. Istilah ini antara lain terdapat pada surat [7]:54, [10]:3, [11]:7, [25]:59, [32]:4, dan [50]:38. Selain ayat-ayat tersebut, ada juga beberapa ayat yang berkaitan dengan penciptaan alam semesta seperti dalam surat [41]:9, 10, 12 dan [79]:27-33.
Untuk memahami makna sittati ayyam dalam konteks penciptaan alam semesta, masing-masing ayat tersebut tidak bisa ditafsirkan secara terpisah. Para mufassir meyakini bahwa sebagian ayat Al-Qur’an menafsirkan sebagian yang lain (Al-Qur’anu yufassiru ba’dluhu ba’dlan). Sehingga istilah sittati ayyam harus ditafsirkan dengan melihat ayat-ayat lain yang terkait penciptaan alam semesta.
Akan tetapi, jika kita membandingkan ayat-ayat tersebut, akan terlihat sebuah permasalahan dalam Surat Fushshilat ayat 9, 10, dan 12. Dalam ayat 9 disebutkan: ”….yang menciptakan Bumi dalam dua masa……”; kemudian dalam ayat 10: ”…..menentukan padanya kadar makanan-makanan (penghuni)nya dalam empat masa….”; dan ayat 12: ”maka dia menjadikannya tujuh langit dalam dua masa…….”.
Jika masa-masa dalam ketiga ayat tersebut dijumlahkan, maka jumlahnya menjadi 8 masa, bukan 6 masa (sittati ayyam) seperti yang disebutkan dalam ayat-ayat lainnya. Apakah hal ini berarti ada kontradiksi dalam Al-Qur’an? Tentu tidak akan ada mufassir yang beranggapan demikian.
Sebagian mufassir kemudian mencoba menafsirkan rangkaian ayat tersebut sebagai berikut. Mula-mula Bumi diciptakan selama dua masa (surat [41]:9). Setelah itu, diciptakan pula isinya selama dua masa. Jadi, istilah ”empat masa” dalam surat [41]:10 sebenarnya memasukkan dua masa penciptaan Bumi dalam ayat sebelumnya. Dilanjutkan dengan penciptaan langit selama dua masa (surat [41]:12), maka jumlah keseluruhannya ialah enam, bukan delapan masa.
Dari Ketiadaan Menuju Ketetapan
Dalam ketiga ayat tersebut di atas, terdapat tiga istilah yang agak berbeda maknanya, namun diterjemahkan sama rata sebagai ”penciptaan”. Pertama, khalaqa pada surat [41]:9 yang bermakna ”menciptakan dari bahan yang belum ada sebelumnya”. Kedua, ja’ala dalam surat [41]:10, yang bermakna ”menyusun, mengolah bahan yang telah ada sebelumnya menjadi ciptaan baru”. Istilah ketiga ialah qadla dalam kata faqadlahunna (surat [41]:12). Istilah ini bermakna ”menetapkan”. Penggunaan istilah qadla (”menetapkan”) dalam ayat [41]:12 terkait dengan penciptaan langit: ”Maka Dia menjadikannya tujuh langit dalam dua masa…”
Jika ditilik dari urutan pembahasan ketiga ayat tersebut, maka ”penetapan” tujuh langit berada pada bagian paling akhir rangkaian penciptaan. Namun, mengingat alam semesta senantiasa berproses, maka ”menetapkan” di sini tidak bisa disamakan dengan ”menyelesaikan”. Yang ”selesai” bukanlah fisik langit atau alam semesta, melainkan hukum-hukumnya. Dengan hukum-hukum itulah, alam semesta terus menerus berproses.
Hal lain yang menarik ditinjau adalah kata sittati ayyam dalam Al-Qur’an selalu diawali oleh kata fii yang menunjukkan suatu proses yang kontinyu, tanpa ada jeda. Berdasarkan ini dan uraian mengenai ketiga istilah sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa penciptaan alam semesta terjadi melalui sejumlah tahapan yang kontinyu: dimulai dengan penciptaan dari ketiadaan, penciptaan baru dari ciptaan-ciptaan sebelumnya, hingga penetapan hukum-hukum alam.
Enam, Tujuh, atau Berapa?
Selain Al-Qur’an, sejumlah hadits juga mengabarkan penciptaan alam semesta. Salah satunya adalah hadits At-Thabari nomor 17.971 yang terdapat dalam Shahih Muslim. Berbeda dengan Al-Qur’an, hadits ini menjelaskan bahwa alam semesta tercipta dalam 7 hari.
Menurut hadits tersebut, Allah SWT menciptakan tanah pada hari Sabtu. Lalu, menciptakan gunung pada hari Ahad dan pepohonan di hari Senin. Kemudian menciptakan hal-hal negatif pada hari Selasa, cahaya di hari Rabu, dan mengembangbiakkan ciptaannya pada hari Kamis. Terakhir, Allah menciptakan Adam pada hari Jum’at ba’da Ashar.
Hadits lain menyebutkan bahwa Allah SWT memulai penciptaan Bumi pada hari Ahad, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan selesai hari Jum’at (6 hari). Asumsi yang digunakan ialah 1 hari dalam hadits ini sama dengan 1000 tahun. Jadi, mana yang benar? Enam, tujuh, atau berapa?
Kita harus ingat bahwa penyebutan angka tidak mesti bermakna eksak. Misalnya saja angka 7 dalam bahasa Arab menunjukkan jumlah yang banyak, kaki seribu yang berarti berkaki banyak, dan 1001 malam untuk menggambarkan banyaknya kisah di Negeri Persia. Jadi, apakah sittati ayyam memang menyebutkan tahapan penciptaan alam semesta, atau sekadar menunjukkan bahwa penciptaan alam itu sangat rumit sehingga perlu digambarkan dalam bilangan yang lebih dari tiga?
Dalam tafsir lama maupun modern, belum ada penjelasan rinci tentang sittati ayyam. Istilah ini diterima secara imani saja, bukan sebagai sebuah isyarat ilmiah. Meskipun demikian, bukan berarti penafsiran ilmiah tidak diperlukan. Tafsiran ilmiah apapun atas sittati ayyam dapat diterima asalkan tidak bertentangan dengan tafsiran ayat lain.
Dalam penafsiran dikenal teori munasabah, yaitu sebuah ayat selalu terkait dengan ayat sebelum dan sesudahnya. Ayat-ayat berisi penjelasan mengenai karya Allah SWT seperti penciptaan alam, selalu mengawali ayat-ayat berisi penjelasan mengenai tauhid. Sehingga, setiap penafsiran mengenai penciptaan alam harus bermuara pada ketauhidan.
Al-Qur’an memang memiliki karakteristik yang mengagumkan, sebagaimana ungkapan Ibnu Abbas, ”Al-Qur’an itu bagaikan permata yang memancarkan cahaya dari sisi yang berbeda-beda.” Wallahu a’lam bisshawab.
Belum ada tanggapan untuk "AL QURAN DAN METODE PENDEKATAN MASALAH"
Post a Comment