Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh destutt de trascky pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide".
Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), sebagai akal sehat dan beberapa kecenderungan filosofis, atau sebagai serangkaian ide yang dikemukakan oleh kelas masyarakat yang dominan kepada seluruh anggota masyarakat (definisi ideologi Marxisme).
Ideologi adalah gabungan dari dua kata eidos dan logos yang secara sederhana berarti suatu gagasan yang berdasarkan pemikiran yang sedalam-dalamnya dan merupakan pemikiran filsafat. Dalam arti kata luas atau terbuka istilah ideologi dipergunakan untuk seluruh kelompok cita-cita, nilai - nilai dasar dan keyakinan -keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif.
Ideologi juga diartikan sebagai ilmu, doktrin atau teori yang diyakini kebenarannya, yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya. Suatu pandangan hidup akan meningkat menjadi falsafah hidup apabila telah mendapat landasan berfikir maupun motivasi yang lebih jelas. Sedangkan kristalisasinya kemudian membentuk suatu ideologi.
Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Disamping itu juga telah dibuktikan dengan kenyataan sejarah bahawa Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan karena menjadikan bangsa Indonesia bersatu. Kerena Pancasila merupakan ideologi dari negeri kita. Dengan adanya persatuan dan kesatuan tersebut jelas mendorong usaha dalam menegakkan dan memperjuangkan kemerdekaan. Ini membuktikan dan meyakinkan tentang Pancasila sebagai suatu yang harus kita yakini karena cocok bagi bangsa Indonesia.
Apakah sesungguhnya Pancasila itu ? Adanya kekurang pastian mengenai arti sesungguhnya Pancasila terlihat yaitu ada yang menterjemahkan sebagai filsafat, filsafat negara, filsafat nasional, ajaran Bung Karno dan apakah juga tepat jika diperingati tiap 1 Juni ?. Dikarenakan pada tanggal tersebut, pada tahun 1945 yang lalu dalam rapat Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai Ir. Soekarno mengemukakan ide pikirannya yang lima dasar itu ?. Apakah bukan Mr. M. Yamin yang seharusnya kita sebut sebagai penemu Pancasila ?. Terlepas dari polemik diatas, Pancasila sebagai dasar negara telah banyak mengalami lika-liku sebagai suatu Staatside bangsa yang besar ini. Sebagai inti dari jiwa dan semangat bangsa Indonesia yang sejak ratusan tahun telah ada dan sempat tenggelam selama 350 tahun akibat penjajahan.
Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaaan UUD 1945 dalam perjalanan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia telah mengalami persepsi dan interpretasi sesuai dengan kepentingan zaman, yaitu sesuai dengan kepentingan rezim yang berkuasa. Pancasila telah digunakan sebagai alat untuk memaksa rakyat setia kepada pemerintah yang berkuasa dengan menempatkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Masyarakat tidak diperbolehkan menggunakan asas lain, walaupun tidak bertentangan dengan Pancasila. Sehingga contohnya secara nyata pada era reformasi ini setelah rezim Soeharto jatuh maka Pancasila ikut jatuh dan tenggelam. Dikarenakan teori politik Pancasila kita tidak sesuai dengan teori politik secara umum.
Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nilai budaya bangsa Indonesia, yaitu cara berpikir dan cara kerja perjuangan. Pancasila perlu dipahami dengan latar belakang konstitusi proklamasi atau hukum dasar kehidupan berbangasa, bernegara dan bermasyarakat yaitu Preambule, Batang Tubuh serta Penjelasan UUD 1945.
Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diartikan sebagai suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, recht dan negara Indonesia, yang bersumber dari kebudayaan Indonesia.
Pancasila bersifat integralistik, yaitu paham tentang hakikat negara yang dilandasi dengan konsep kehidupan bernegara. Pancasila yang melandasi kehidupan bernegara menurut Dr. Soepomo adalah dalam kerangka negara integralistik, untuk membedakan dari paham-paham yang digunakan oleh pemikir kenegaraan lain. Masih cocokkah pandangan integralistik ini ?.
Pancasila seperti ideologi dunia lainnya terlebih dahulu lahir sebagai pemikiran filosofis, yang kemudian dituangkan dalam rumusan ideologi dan setelahnya baru diwujudkan dalam konsep-konsep politik. Jangka waktu tersebut bisa puluhan bahkan ratusan tahun. Proses yang dilalui Pancasila sedikit berbeda karena belum ada konsep masa depan atau tujuan yang hendak dicapai.
Era reformasi sebagai era pembaharuan di segala bidang, menuntut kita untuk berbuat lebih baik, lebih arif dan bijaksana. Dan pemahaman akan interpretasi Pancasila sekarang ini sudah berbeda jauh dari zaman orde lama maupun orde baru. Timbul pertanyaan ? Apakah Pancasila memang pantas dianggap sebagai ideologi terbuka ?. Masih sesuaikah ? bertitik tolak dari pertanyaan tersebut marilah kita kaji Relevansi Ideologi Pancasila sebagai Ideologi Terbuka di Jaman Reformasi ini.
1.ARTI IDEOLOGI TERBUKA
Ciri khas ideologi terbuka ialah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri. Dasarnya dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakatnya sendiri. Oleh sebab itu, ideologi terbuka adalah milik dari semua rakyat dan masyarakat dapat menemukan dirinya di dalamnya. Ideologi terbuka bukan hanya dapat dibenarkan melainkan dibutuhkan. Nilai-nilai dasar menurut pandangan negara modern bahwa negara modern hidup dari nilai-nilai dan sikap-sikap dasarnya.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal. Sumber semangat ideologi terbuka itu sebenarnya terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945, yang menyatakan, “... terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah cara membuatnya, mengubahnya dan mencabutnya“.
Selanjutnya dinyatakan, “... yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidupnya bernegara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan“. Sehingga Hatta pernah berpendapat bahwa elite bangsa sendiri akan bisa lebih kejam daripada penjajah bila tidak dikontrol dengan demokrasi. Apakah di Indonesia sudah berjalan demokrasi yang kita dambakan ?.
Suatu ideologi yang wajar ialah bersumber dan berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah hidup bangsa. Dengan demikian, ideologi tersebut akan dapat berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa. Hal ini adalah suatu prasyarat bagi suatu ideologi. Berbeda halnya dengan ideologi yang diimpor, yang akan bersifat tidak wajar (artifisial) dan sedikit banyak memerlukan pemaksaan oleh sekelompok kecil manusia (minoritas) yang mengimpor ideologi tersebut. Dengan demikian, ideologi tersebut menjadi bersifat tertutup.
Pancasila berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa, sehingga memenuhi prasyarat sebagai suatu ideologi terbuka. Sekalipun suatu ideologi itu bersifat terbuka, tidak berarti bahwa keterbukaannya adalah sebegitu rupa sehingga dapat memusnahkan atau meniadakan ideologi itu sendiri, yang merupakan suatu yang tidak logis. Suatu ideologi sebagai suatu rangkuman gagasan-gagasan dasar yang terpadu dan bulat tanpa kontradiksi atau saling bertentangan dalam aspek-aspeknya. Pada hakikatnya berupa suatu tata nilai, dimana nilai dapat kita rumuskan sebagai hal ikhwal buruk baiknya sesuatu. Yang dalam hal ini ialah apa yang dicita-citakan.
2.FAKTOR PENDORONG KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
a.Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
b.Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
c.Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
d.Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Kita mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai keadaan dan nilai praktis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam norma - norma dasar Pancasila yang terkandung dan tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai atau norma dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ini tidak boleh berubah atau diubah. Karena itu adalah pilihan dan hasil konsensus bangsa yang disebut kaidah pokok dasar negara yang fundamental (Staatsfundamentealnorm). Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.
Kebenaran pola pikir seperti yang terurai di atas adalah sesuai dengan ideologi yang memiliki tiga dimensi penting yaitu Dimensi Realitas, Dimensi Idealisme dan Dimensi Fleksibilitas.
3.BATAS-BATAS KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Sungguhpun demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai berikut :
a.Stabilitas nasional yang dinamis.
b.Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme dan komunisme.
c.Mencegah berkembangnya paham liberal.
d.Larangan terhadap pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan masyarakat.
e.Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.
ASAL MULA PANCASILA
Asal Mula Pancasila secara langsung
Teori kausalitas ini dikembangkan oleh Aristoteles, adapun berkaitan dengan asal mula yang langsung tentang Pancasila adalah asal mula langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar.
Filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan oleh para pendiri negara senjang sidang BPUPKI I, Panitia sembilan, sidang BPUPKI II serta PPKI sampai pengesahannya.
Asal mula Pancasila menurut Notonagoro adalah sbb :
1. Asal mula bahan (Kuasa materialis)
Asal bahan pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam keperibadian dan pandangan hidup.
2. Asal mul bentuk (kuasa fomalis)
Asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama-sama Drs. Moh. Hatta. Serta anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila.
3. Asal Mula Karya (Kuasa Effisien)
Asal mula tujuan Pancasila adalah para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar negara y ang sah.
Asal mula Pancasila secara tidak langsung
Secara kausalitas asal mula Pancasila tidak langsung adalah asal mula sebelum Proklamasi Kemerdekaan.
Maka, asal mula tidak langsung Pancasila adalah sebagai berikut :
1. Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat negara, nilai-nilai yaitu nilai kebutuhan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan dan nilai keadilan.
2. nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat sebelum membentuk negara yaitu nilai adapt istiadat, nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius.
3. dengan demikian dapat disimpulkan bahwa asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri, atau dengan lain perkataan bangsa Indonesia sebagai “Kuasa Materialis”.
Rumusan Pancasila sebagai suatu sistem
Bersifat Organis
Kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat organis pada hakikatnya secara filosofis bersumber pada hakikat dasar antologis manusia sebagai pendukung dari init, isi dari sila-sila Pancasila yaitu hakikat manusia “monopluralis” yang memiliki unsur-unsur, “susunan kodrat” jasmani, rohani, “sifat kodrat” individu makhluk sosial dan “kedudukan kodrat” sebagai pribadi berdiri sendiri, makhluk tuhan Yang Maha Esa.
Bersifat Hierakhis Piramida
Pengertian matematis pyramidal digunakan untuk mengambarkan hubungan hierarki sila-sila Pancasila dalam urutan-urutan luas dan juga dalam hal isi sifatnya kalau di lihat dari intinya urutan-kurutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan sifatnya merupakan pengkhususan dari sila-sila dimukanya.
Jika urut-urutan lima sila dianggap mempunyai maksud demikian maka diantara 5 sila ada hubungan yang mengikat yang satu kepada yang lainnya sehingga Pancasila merupakan suatu keseluruhan yang bulat andaikata urutan itu dipandang sebagai tidak mutlak maka diantara satu sila dengan sila lainnya tidak ada sangktup pautnya maka Pancasila itu akan terpecah pecah, dan tidak dapat lagi dipergunakan sebagai asas kerohanian negara
KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME dalam perjuangan dalam mencapai kehidupan yang lebih sempurna senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan hidup. Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupandiri pribadi maupun dalam interaksi antara manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan terkandung dasar pikiran yang terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang baik, oleh karena pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh wargannya karena pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara RI
Kedudukan ini sering disebut dasar filsafat negara. Pancasila merupakan suatu nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara, konsekwensinya seluruh pelaksanaan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dijabarkan dari nilai2 Pancassila, maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila merupakan kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara RI beserta seluruh unsur-unsurnya (rakyat, wilayah, pemerintahan).
Pancasila merupakan suatu azas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum sehingga merupakan sumber nilai, norma serta kaidah baik moral maupun hukum negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara RI
Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat sebelum membentuk negara dengan kata lain materi pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan Kausa Materialis (Asal Bahan) Pancasila. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara sehingga pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa dan bukannya mengambil ideologi dari bangsa lain
PERBANDINGAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN IDEOLOGI LAIN
1.Ideologi Komunis
Ideologi komunis saat ini masih bisa tetap hidup. Sebagai sebuah kajian ilmu pengetahuan, tentu saja ideologi dan perkembangannya tetap menarik disimak. Boleh jadi ideologi tersebut menular dan bisa saja berakar menjadi sebuah tujuan politik. Lembaga keagamaan, organisasi pelajar mahasiswa, pemuda, tani, buruh , pemerintah, militer dapat saja dirasukinya. Tentu saja bentuknya tidak serta merta seperti sebuah partai formal tetapi berupa gerakan-gerakan yang mengusung isue-isue sensitif seperti lingkungan, tenaga kerja, HAM, kesetaraan gender dll.
Ideologi komunis muncul sebagai lawan dari ideologi kapitalisme. Kapitalisme merupakan teori system ekonomi perdagangan bebas atau bisa dikatakan bahwa ideologi kapitalis ini selalu menekankan kepada kepemilikan modal, yang artinya hanya orang-orang yang memiliki modal yang besar yang menguasai factor-faktor produksi dan hal ini bersifat individual. Hal inilah yang merangsang lahirnya komunisme. Komunisme merupakan ideologi yang menghendaki penghapusan pranata kaum kapitalis serta berkeinginan membentuk masryarakat kolektif agar tanah dan modal (faktor produksi) dimiliki secara sosial dan pertentangan kelas serta sifat kekuatan menindas dari negara tidak berlangsung lagi. Dalam setiap upaya-upaya untuk menanamkan ideologinya itu, Paham komunis berusaha mengambil jalan pintas yakni dengan jalan revolusi dengan metode kekerasan. Hal inilah yang menyebabkan antipati masyarakat dunia terhadap paham ini. Kalau kita membuka lembaran sejarah berikutnya, Afganistan yang pernah berada di bawah jajahan Unisoviet mengalami tragedi kemanusiaan yang panjang akibat cara-cara kekerasan yang dilakukan Penganut paham komunis tersebut.
Ditengah kesulitan ekonomi seperti di Indonesia sekarang, ideologi komunis seperti mendapat angin segar. Jumlah penduduk miskin bertambah sehingga memudahkan untuk dijadikan korban iming-iming. Kewaspadaan jugalah yang harus dijaga segenap masyarakat Indonesia untuk mengatisipasi tumbuh kembangnya paham-paham anti Pancasila. Sehingga kejadian seperti 40 tahun yang lalu dengan prolog antri BBM, meroketnya harga sembako sehingga berbuntut TRITURA (Tiga Tutuntan Rakyat ? Bubarkan PKI ? Bubarkan Kabinet Dwikora ? Turunkan Harga) ? tidak terulang kembali. Peristiwa G30S/PKI tetaplah sebuah kejadian nyata, bukan dogeng / legenda, sehingga sangat layak untuk tetap dimasukan pada pelajaran sejarah kurikulum 2004, bukan malah dihilangkan.
2. Ideologi Kapitalisme
Kapitalisme adalah sistem perekonomian yang menekankan peran kapital (modal), yakni kekayaan dalam segala jenisnya, termasuk barang-barang yang digunakan dalam produksi barang lainnya (Bagus, 1996). Ebenstein (1990) menyebut kapitalisme sebagai sistem sosial yang menyeluruh, lebih dari sekedar sistem perekonomian. Ia mengaitkan perkembangan kapitalisme sebagai bagian dari gerakan individualisme. Sedangkan Hayek (1978) memandang kapitalisme sebagai perwujudan liberalisme dalam ekonomi.
Menurut Ayn Rand (1970), kapitalisme adalah "a social system based on the recognition of individual rights, including property rights, in which all property is privately owned". (Suatu sistem sosial yang berbasiskan pada pengakuan atas hak-hak individu, termasuk hak milik di mana semua pemilikan adalah milik privat).
Heilbroner (1991) secara dinamis menyebut kapitalisme sebagai formasi sosial yang memiliki hakekat tertentu dan logika yang historis-unik. Logika formasi sosial yang dimaksud mengacu pada gerakan-gerakan dan perubahan-perubahan dalam proses-proses kehidupan dan konfigurasi-konfigurasi kelembagaan dari suatu masyarakat. Istilah "formasi sosial" yang diperkenalkan oleh Karl Marx ini juga dipakai oleh Jurgen Habermas. Dalam Legitimation Crisis (1988), Habermas menyebut kapitalisme sebagai salah satu empat formasi sosial (primitif, tradisional, kapitalisme, post-kapitalisme).
Belum ada tanggapan untuk "PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL"
Post a Comment