Kekisruhan pasca pilpres dan
pileg 2019 membuat saya penasaran bagaimana supaya E-Voting atau E-Election
bisa dilaksanakan di Indonesia pada masa mendatang? Masalah utama dari berbagai
kajian pustaka yang saya baca di beberapa kertas Jurnal memang faktor budaya dan
ketidakpercayaan masyarakat.
Apa iya komputer bisa lebih aman
untuk Pemilu? Bukankah kita dihebokan oleh serangan para hacker?
Saat ini, para peneliti cabang
keamanan informasi ilmu komputer berfokus pada sistem E-Election untuk
menemukan sesuatu yang menarik yang akan dapat membuat sistem pemungutan suara
lebih terkontrol, aman dan cepat (Agarwal dan Pandey 2014). Secara alami, kepercayaan terhadap proses
pemilihan adalah yang paling penting. Penerapan E-Election yang gagal dapat
membunuh kepercayaan masyarakat dalam waktu yang lama. Sistem ini akan
meningkatkan tingkat keamanan dan membuat kepercayaan dan kepercayaan pada
pemilih. Sistem E-Election digunakan pada tahap, pemungutan suara, pengumpulan
suara, pendistribusian, dan penghitungan surat suara. E-Election yang lebih
fokus pada dua sisi seperti pada sisi pemilih dan sisi Komisi Pemilihan Umum sebagai admin
atau penyelenggara.
Berikut adalah contoh desain E-Election yang mungkin digunakan pada masa mendatang yang terdiri dari 5 fase yaitu:
1. Upload dan Update data pemilih.
Sistem
E-Election harus menyediakan fasilitas untuk menambah / mengunggah semua
informasi pemilih di basis data utama KPU sesuai dengan Nomor KTP. Pada langkah
selanjutnya petugas lapangan akan memeriksa semua dokumen pendukung untuk
pendaftaran setiap individu dan kemudian pendaftaran akan selesai atas
rekomendasi petugas lapangan. Petugas lapangan akan memverifikasi identitas pemilih.
Setelah proses verifikasi, pemilih akan didaftarkan di database sistem dan
pemilih akan mendapatkan email yang dihasilkan secara otomatis oleh sistem
komputer. Pemilih melakukan login. Nah Faktor keamanan mulai difokuskan yaitu,
untuk memastikan keamanan, login tanpa keyboard fisik tepati hanya keyboard
layar virtual untuk mengetik kata sandi atau mengubah kata sandi, karena tujuan
utama menggunakan keyboard layar virtual adalah untuk menyelamatkan data yang
dimasukkan dari pencurian kata sandi.
2. Upload dan Update data Kandidat
Presiden/Wakil Peresiden atau Calon Legislatif.
Dalam
sistem E-Election, kandidat Presiden/Wakil Peresiden atau Calon
Legislatif mengirimkan semua informasinya ke KPU. Administrator
KPU akan mendaftarkan setiap kandidat ke sistem sesuai dengan daerah
pemilihannya setelah melakukan proses validasi. Pada tahap ini, KPU memberikan identitas
unik setiap kandidat seperti, id kandidat Gambar profil, simbol Partai, detail
latar belakang kandidat dan detail pendidikan atau dapat disesuaikan. Nomor identitas unik yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah wajib
bagi setiap kandidat untuk mendaftar.
3. Waktu dan Hari Pemilihan.
Dalam
fase ini, tanggal dan waktu hari di mana pemilihan akan diadakan, akan dimasukkan
oleh Administrator bersama dengan waktu mulai dan berakhirnya pemilihan.
Administrator KPU menetapkan zona waktu berdasarkan negara yang
didasarkan pada GMT / UTC / WET / IST / BST. Para pemilih
yang berada di luar daerah pemilihan mereka juga dapat memilih berdasarkan zona
waktu yang sama dari zona waktu terkait pada Hari Pemilihan.
4. Hari
Pencoblosan yang diganti pemilihan secara elektronik.
Pada
hari pencoblosan, bilik suara akan diatur oleh KPU di semua daerah pemilihan.
Setelah melalui validasi, Administrator akan membuka server
sistem E-Election sampai waktu penutupan dan kemudian semua pemilih yang
terdaftar akan dapat memilih dengan mudah dan langsung dari lokasi pilihan
mereka. Pada
hari H pemilihan, pemilih pertama-tama akan login dengan akun pemilu
masing-masing dengan identitas dan kata sandi unik yang telah dihasilkan sistem
sebelumnya. Setelah masuk akun, pemilih akan memverifikasi semua data dan
setelah verifikasi, pemilih akan pindah ke surat suara elektronik. Kertas suara elektronik akan berisi semua informasi kandidat seperti
nama, identitas unik yang diberikan oleh KPU, logo partai kandidat, tombol opsi
detail latar belakangnya, nama partai, detail pendidikan kandidat, gambar
profilnya seperti gambar di bawah ini. Pemilih memilih
tombol kandidat yang diinginkan dengan menekan “BERIKAN SUARA”. Setelah menekan tombol "BERIKAN SUARA", pemeriksaan keamanan
akan dilakukan secara otomatis oleh server.
|
Contoh Desain Surat Suara Elektronik |
Server akan segera
menanyakan kata sandi keamanan. Kata sandi keamanan akan diterima oleh pemilih
di ponsel pribadinya secara bersamaan. Setelah memasukkan kata sandi pengajuan
keamanan yang benar yang diberikan oleh server.
Tahap kedua memanfaatkan E-KTP yang dimiliki rakyat Indonesia dengan adanya data iris mata.
Jadi, server akan meminta pencocokan iris mata untuk tujuan otentikasi. Iris mata pemilih akan dicocokkan
dengan database server, apabila pencocokan gagal maka data pemilih akan
diblokir secara otomatis oleh server, sehingga tidak bisa melakukan pemilihan. Sebenarnya pemindai iris ialah proses mengenali dan
mendeteksi identitas seseorang dengan analisis matematis yang ketat tentang
pola acak yang ditemukan dalam proses pemindaian iris mata
dari jarak tertentu. Secara umum, pemindai iris dilakukan dengan mengambil foto digital dari
pola iris tersebut dan memuat kembali dalam pola digital terenkripsi. Pola mata
yang terenkripsi tersebut tidak dapat direkayasa ulang atau direproduksi dalam
bentuk gambar visual apa pun. Pengecekan Iris memberikan pertahanan keamanan tingkat
tertinggi terhadap pencurian identitas. Pemindaian data iris bukan lah sesuatu
yang sulit mengingat banyaknya piranti biometrik yang dijual sekarang ini.
|
Pemindaian dan Pencocokan Iris Mata oleh Komputer, Sumber:bayometric.com |
5. Pengecekan
dan Validasi Suara.
Semua
suara yang diberikan oleh pemilih disimpan di basis data utama KPU pusat dan
daerah. Dalam fase ini Komisi Pemilu dapat memverifikasi
pemilih yang telah memberikan suara mereka dengan memeriksa basis data
pemilihan. Data suara elektronik disimpan dalam server
dengan validasi berjenjang. Server utama yang berisi data suara keseluruhan
hanya bisa diakses secara lokal untuk menghindari penyerangan para
peretas/hacker. Server sekunder lah yang digunakan untuk menampilkan data
melalui internet terbuka sehingga apabila ada gangguan tidak mengubah suara
dalam server utama. Hasil diumumkan dengan cepat oleh KPU setelah verifikasi /
penghitungan suara yang secara otomatis telah diselesaikan oleh komputer dan
sidang keputusan KPU.
Bagaimana menurut sahabat sekalian?
Dr. Rahmad Kurniawan, ST., MIT.
- Dosen Teknik Informatika UIN Suska Riau
- Peneliti di
Center for Artificial Intelligence Technology (CAIT), UK-Malaysia
Belum ada tanggapan untuk "Bagaimana Komputer Dapat Membantu Pemilu dengan Lebih Cepat, Aman, Transparan, Jujur dan Adil?"
Post a Comment