Home · General · Tips and Tricks · Education Others

Ibadah

1.1 Pengertian Ibadah
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:

  1. Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.
  2. Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
  3. Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap.
Manusia adalah hamba Allah “Ibaadullaah” jiwa raga hanya milik Allah, hidup matinya di tangan Allah, rizki miskin kayanya ketentuan Allah, dan diciptakan hanya untuk ibadah atau menghamba kepada-Nya:
Artinya: Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha pemberi rezki yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh. (QS. Adz Dzariyaat:56-58)
Menurut istilah syara’ pengertian ibadah dijelaskan oleh para ulama sebagai berikut: Menurut Ibnu Taimiyah dalam kitabnya al-ubudiyah, memberikan penjelasan yang cukup luas tentang pengertian ibadah. Pada dasarnya ibadah berarti merendahkan diri (al-dzull). Akan tetapi, ibadah yang diperintahkan agama bukan sekedar taat atau perendahan diri kepada Allah. Ibadah itu adalah gabungan dari pengertian ghayah al-zull dan ghayah al-mahabbah. Patuh kepada seseorang tetapi tidak mencintainya, atau cinta tanpa kepatuhan itu bukan ibadah. Jadi, cinta atau patuh saja belum cukup disebut ibadah. Seseorang belum dapat dikatakan beribadah kepada Allah kecuali apabila ia mencintai Allah, lebih dari cintanya kepada apapun dan memuliakan-Nya lebih dari segala lainnya.
Allah Azza wa Jalla memberitahukan bahwa hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan ibadah hanya kepada Allah. Dan Allah Mahakaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkan-Nya, karena ketergantungan mereka kepada Allah, maka barangsiapa yang menolak beribadah kepada Allah, ia adalah sombong. Siapa yang beribadah kepada-Nya tetapi dengan selain apa yang disyari’atkan-Nya, maka ia adalah mubtadi’ (pelaku bid’ah). Dan barangsiapa yang beribadah kepada-Nya hanya dengan apa yang disyari’atkan-Nya, maka ia adalah mukmin muwahhid (yang mengesakan Allah).
Islam amat istimewa hingga menjadikan seluruh kegiatan manusia sebagai ibadah apabila diniatkan dengan penuh ikhlas karena Allah demi mencapai keridhaan-Nya serta dikerjakan menurut cara-cara yang disyariatkan oleh-Nya. Islam tidak membataskan ruang lingkup ibadah kepada sudut-sudut tertentu saja. Seluruh kehidupan manusia adalah medan amal dan persediaan bekal bagi para mukmin sebelum mereka kembali bertemu Allah di hari pembalasan nanti. Ruang lingkup ibadah di dalam Islam amat luas sekali. Setiap apa yang dilakukan baik yang bersangkut dengan individu maupun dengan masyarakat adalah ibadah menurut Islam asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat tersebut adalah seperti berikut:
  1. Amalan yang dikerjakan hendaklah diakui Islam, bersesuaian dengan hukum-hukum syara'. Adapun amalan-amalan yang diingkari oleh Islam dan ada hubungan dengan yang haram dan maksiat, maka tidak dijadikan sebagai amalan ibadah.
  1. Amalan tersebut dilakukan dengan niat yang baik bagi tujuan untuk memelihara kehormatan diri, menyenangkan keluarga, memberi manfaat kepada umat dan memakmurkan bumi sebagaimana yang dianjurkan oleh Allah.
  2. Amalan tersebut harus dibuat dengan seindah-indahnya untuk menepati yang ditetapkan oleh Rasulullah saw yang mafhumnya: “Bahwa Allah suka apabila seseorang dari kamu membuat sesuatu kerja dengan memperindah kerjanya.”
  3. Ketika membuat amalan tersebut hendaklah sentiasa menurut hukum-hukum syara' dan ketentuan batasnya, tidak menzalimi orang lain, tidak khianat, tidak menipu dan tidak menindas atau merampas hak orang.
  4. Tidak melalaikan ibadah-ibadah khusus seperti salat, zakat dan sebagainya dalam melaksanakan ibadah-ibadah umum. Oleh itu ruang lingkup ibadah dalam Islam sangat luas. Ia adalah seluas hidup seseorang Muslim dan kesanggupan serta kekuatannya untuk melakukan apa saja amal yang diridhai oleh Allah dalam jangka waktu tersebut.
Ruang lingkup 'ibadah di dalam Islam amat luas sekali. Mencakup setiap kegiatan kehidupan manusia. Setiap apa yang dilakukan baik yang bersangkut dengan individu maupun dengan masyarakat adalah 'ibadah menurut Islam selagi mana ia memenuhi syarat syarat tertentu. Ruang lingkup ibadah secara umum adalah:
  1. Thaharah,
  2. Shalat, termasuk doa, dzikir dan tilawah al-Quran
  3. Puasa, termasuk ‘ibadah badaniyyah atau ibadah dzatiyyah
  4. Zakat, termasuk ‘ibadah maliyyah
  5. Haji, termasuk ibadah ijtima’iyyah
  6. Pengurusan jenazah termasuk ‘ibadah badaniyyah
  7. Penyembelihan hewan
  8. Sumpah dan nazar
  9. Makanan dan minuman ibadah badaniyyah
  10. Jihad, ibadah badaniyyah dan maliyyah
1.2 Bentuk-bentuk Ibadah
Secara garis besar, ibadah dibagi dua yaitu : ibadah pokok yang dalam kajian ushul fiqh dimasukkan dalam hukum wajib, baik wajib ‘ain atau wajib kifayah. Termasuk kedalam kelompok ibadah pokok itu adalah apa yang menjadi rukun islam dalam arti akan dinyatakan keluar dari islam bila sengaja meninggalkannya yaitu:
  1. Shalat, Secara etimologi sholat mengandung beberapa arti yaitu berarti do’a, memberi berkah. Secara terminologi yaitu serangkaian dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir dan disudahi dengan salam. Hukum melaksanakan sholat adalah wajib ‘ain dalam arti kewajiban ditujukan kepada setiap orang yang telah dikenai beban hukum (mukallaf) dan tidak lepas kewajiban seseorang dalam sholat kecuali bila telah dilakukannya sendiri sesuai dengan ketentuannya.

    Ibadah Zakat

    Dalam bahasa arab zakat berarti kebersihan, perkembangan dan berkah. Menurut istilah berarti menyerahkan harta secara putus yang telah ditentukan syari’at kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Hukum zakat adalah bersifat wajib. Yang telah disebutkan dalm QS.Al-Muzzammil:20. Hikmah mengeluarkan zakat bagi harta yang dikeluarkan zakatnya bisa menjadikannya bersih, berkembang dengan berkah, terjaga dari berbagai bencana, dan dilindungi oleh Alla dari kerusakan, keterlantaran dan kesia-siaan.

    Ibadah Puasa

    Puasa menurut pengertian bahasa ialah menahan diri dan menjauhi diri dari segala sesuatu yang bisa membatalkan, secara mutlak. Menurut pengertian syari’at puasa ialah menahan diri dari sesuatu yang dianggap dapat membatalkan, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat puasa, oleh orang muslim yang berakal dan tidak sedang mengalami haid atau nifas.

    Ibadah Haji

    Haji secara etimologi berarti tujuan, kedatangan, dan pencegahan. Secara terminology haji berarti kepergian menuju mekkah pada bulan-bulan tertentu untuk melaksanakan bentuk-bentuk ibadah tertentu demi karena Allah.
Yusuf Musa berpendapat bahwa Ibadah dibagi menjadi lima: shalat, zakat, puasa, haji dan jihad. Secara umum Wahban sependapat denga Yusuf Musa, hanya saja dia tidak memasukan jihad dalam kelompok Ibadah mahdhah (Ibadah murni), dan sebaliknya dia memasukan nadzar serta kafaraah sumpah. Kecenderungan Wahban untuk memasukan sumpah dan nadzar sebagai Ibadah murni dapat diterima, karena keduanya sangat individual dan tidak mempuyai sangsi-sangsi soal.
Dari dua pendapat tersebut, dapat ditarik kesimpulan bawa yang dimaksud Ibadah murni (mahdhah), adalah suatu rngkaian aktivitas ibadah yang ditetapkan Allah Swt. Dan bentuk aktivitas tersebut telah dicontohkan oleh Rasul-Nya, serta terlaksana atau tidaknya sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran teologis dari masing-masing individu. Adapun bentuk Ibadah mahdhoh tersebut meliputi: Thaharah, Shalat, Zakat, Shaum, Nadzar dan Kafarah Sumpah.
Selain ibadah mahdhah, maka ada bentuk lain diluar ibadah mahdhah tersebut yaitu Ibadah Ghair al-Mahdhah, yakni sikap gerak-gerik, tingkah laku dan perbuatan yang mempunyai tiga tanda yaitu: pertama, niat yang ikhas sebagai titik tolak, kedua keridhoan Allah sebagai titik tujuan, dan ketiga, amal shaleh sebagai garis amal. Firman Allah dalam surat Al-Bayyinah ayat 5:
Artinya: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus. (QS:Al Bayyinah:5)
Sedangkan menurut hukumnya dibagi menjadi:
  1. Wajib
Wajib dalam pengertian hukum islam adalah ketentuan syar’I yang menuntut para mukallaf untuk melakukanya dengan tuntutan yang mengikat serta diberi imbalan pahala bagi yang melakukanya dan ancaman dosa bagi yang meninggalkanya
Sunnah
Sunnah adalah ketentuan Syar’I tentang berbagai amaliah yang harus dikerjakan mukallaf dengan tuntutan yang tidak mengikat. Dan pelakunya diberi imbalan pahala tanpa ancaman dosa bagi yang meninggalkanya.
Haram
Haram adalah tuntutan syar’i kepada mukallaf untuk meninggalkanya dengan tuntutan yang mengikat., beserta imbalan pahala bagi yang menaatinya dan balasan dosa bagi yang melanggarnya.
1.3 Tujuan dan Manfaat Ibadah
Adapun tujuan yang mendasar di dalam Ibadah adalah Tawajjuh (menghadap) kepada Yang Mahaesa, Tuhan yang disembah, dan mengesakan-Nya dengan niat ibadah dalam setiap keadaan, hal itu diikuti tujuan penyembahan guna memeperoleh kedudukan di akhirat, atau agar menjadi seorang di antara wali-wali Allah atau yang serupa dengannya. Termasuk dalam tujuan-tujuan yang mengikuti ibadah adalah untuk perbaikan jiwa dan mencari anugerah.
Seluruh ibadah mempunyai fungsi ukhrawiyah, termasuk memperoleh keberuntungan dengan surga dan selamat dari azab neraka. Jadi, hal ini termasuk dalam arti Ar-Rajaa’ (harapan) memperoleh pahala dari Allah, takut siksa-Nya, dan merupakan bagian dari ibadah yang tertuju kepada Tuhan semesta alam. Al-Khauf (takut) dan Ar-Rajaa’ dalam arti ini tidak tercela, selama ikhlas karena Allah.
Manfaat ibadah sangat banyak. Ibadah yang khusus seperti Shalat, puasa, zakat, haji adalah untuk mempersiapkan individu menghadapi ibadah yang umum yang mesti dilakukan di sepanjang kehidupan.
  1. Shalat mengingatkan kita lima kali sehari bahwa sesungguhnya kita adalah hamba Allah dan hanya kepadaNya tempat pengabdian kita untuk mengeratkan hubungan kita dengan Allah.
  2. Puasa menimbulkan perasaan taqwa kepada Allah sehingga kita tidak membatalkannya walaupun bersendirian.
  3. Zakat mengingatkan kita bahwa harta yang kita peroleh adalah manah dari Allah, di dalam harta kita ada hak-hak orang lain yang mesti ditunaikan.
  4. Haji menimbulkan perasaan cinta dan kasih kepada Allah di dalam hati dan kesediaan untuk berkorban karenaNya.
1.4 Motivasi Ibadah
Pada suatu ketika itu udara sangat panas dan kerongkong­an pun serasa terbakar. Dalam suasana seperti itu, Dialah Umar r.a. meminta segelas air. Sebelum air dihidangkan, tiba-tiba beliau mendengar seseorang membaca ayat 20 dari surah Al-Ahqaf.
Artinya: dan (ingatlah) hari (ketika) orang-orang kafir dihadapkan ke neraka (kepada mereka dikatakan): "Kamu telah menghabiskan rezkimu yang baik dalam kehidupan duniawimu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengannya; Maka pada hari ini kamu dibalasi dengan azab yang menghinakan karena kamu telah menyombongkan diri di muka bumi tanpa hak dan karena kamu telah fasik". (QS:Al Ahqaf:12).
Ketika air yang diminta oleh Khalifah Umar dihidangkan, beliau menolak sambil berkata: “Terimakasih, Aku tidak jadi minum, agar kenikmatan yang disediakan untukku di akhirat nanti tidak ber­kurang karenanya.”

Terlepas dari benar atau tidaknya riwayat di atas, namun yang jelas sikap Umar r.a. maupun sikap semacam ini lainnya yakni melakukan sesuatu demi memperoleh imbalan yang menyenangkan dina­mai oleh filosof Ibn Sina sebagai sikap “pedagang”. Menurut sebagian pakar, selain tipe itu ada tipe lain, yakni sikap “budak” atau “buruh” yang takut ter­hadap majikannya. Seseorang yang beribadah ka­rena dorongan takut siksa neraka pada hakikatnya memperagakan sikap budak atau buruh terhadap Tuhan.
Tipe yang lain lagi, yang merupakan tipe ter­baik, adalah sebagai seorang “arif’, yaitu yang me­nyadari betapa besar anugerah dan jasa yang telah diperolehnya dan betapa bijaksana Tuhan dalam segala ketetapan dan perbuatan-Nya. Kesadaran ini mendorong sang arif untuk beribadah dan melaku­kan segala aktivitasnya sebagai “balas jasa”; bukan karena mengharap imbalan surgawi dan juga bukan karena takut neraka. Dari kesadaran akan kebijak­sanaan Tuhan, ia yakin di mana pun ia ditempatkan pasti penempatan tersebut baik. Apalagi sang arif menyadari pula bahwa dialah yang akan memper­oleh manfaat ibadah yang dilakukannya dan Tuhan tidak sedikit pun memperolehnya.
Motivasi adalah sesuatu yang membuat semangat luar biasa untuk melakukan sesuatu secara sadar dan tanpa paksaan. Jika percaya adanya Tuhan yang menciptakan manusia dan alam, jika percaya bahwa dan ini tak terelakkan) suatu saat pasti mati, jika percaya akan ditanya oleh secara kasar kedua malaikat setelah berada di dalam liang lahat, jika percaya adanya surga dan neraka. Jika percaya bahwa apapun dalam hidup merupakan kebaikan, rasa cinta, dan titipan dari Allah Swt. Jika percaya bahwa tidak ada jalan kecuali berbagi denganNya adalah hal yang melegakan semua masalah hidup. Jika kita percaya dengan semua itu, maka akan menghilangkan rasa malas untuk beribadah.
REFERENSI
Abduh Al manar, Ibadah Da Syari’ah, (Surabaya: PT. pamator, 1999), Cet. Ke-1, Hal. 82.
Al manar, Abduh, Ibadah Dan Syari’ah, (Surabaya: PT. Pamator, 1999), Cet. Ke-1
Amir Syarifudin, Garis-Garis Besar Fiqih, (Jakarta: Kencana, 2003), Cet. Ke-2, hal. 17.
Daradjat, Zakiyah, Ilmu Fiqih, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), Cet. Ke-1.
M. Quraisy Syihab, M. Quraisy Syihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, (Jakarta: Lentera Hati, 2008), Cet. Ke-1, Hal. 3.
Dr. Yusuf Qardhawi, Konsep Ibadah Dalam Islam, (Bandung: Mizan, 2002), Cet. Ke-2, Hal. 67.
Zakiyah Daradjat, Ilmu Fiqih, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), Cet. Ke-1, Hal. 5.


Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Ibadah"

Post a Comment